thumbnail

Ringkasan Peraturan tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru (Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah No. 11 Tahun 2025)

Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah No. 11 Tahun 2025

Tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru


Latar Belakang

  1. Perubahan Kebijakan Pendidikan:

    • Fokus pada peningkatan mutu pembelajaran, pendidikan karakter, dan pengembangan bakat minat murid.

    • Penyesuaian tugas guru dan penugasan khusus.

  2. Peraturan Baru: Mengganti Permendikbud No. 15 Tahun 2018 yang telah diubah dengan Permendikbudristek No. 25 Tahun 2024.


Definisi Penting

  • Guru: Pendidik profesional dengan tugas utama mengajar, membimbing, dan mengevaluasi murid.

  • Tatap Muka: Interaksi langsung guru-murid dalam pembelajaran.

  • Satminkal (Satuan Administrasi Pangkal): Unit organisasi tempat guru terdaftar secara administratif.


Beban Kerja Guru

  • Total Beban Kerja: 37,5 jam/minggu (tidak termasuk istirahat).

  • Kegiatan Pokok:

    1. Merencanakan pembelajaran/pembimbingan.

    2. Melaksanakan pembelajaran/pembimbingan.

    3. Menilai hasil pembelajaran.

    4. Membimbing dan melatih murid.

    5. Tugas tambahan yang relevan.


Pelaksanaan Pembelajaran

  • Minimal Tatap Muka: 24 jam/minggu, maksimal 40 jam/minggu.

  • Pengecualian:

    • Guru pendidikan khusus.

    • Guru di sekolah dengan struktur kurikulum tertentu.

    • Guru di sekolah Indonesia luar negeri.


Tugas Tambahan Guru

  1. Tugas Tambahan Utama:

    • Wakil kepala sekolah, kepala perpustakaan, kepala laboratorium, dll.

    • Ekuivalensi: 12 jam Tatap Muka/minggu.

  2. Tugas Tambahan Lain:

    • Wali kelas, pembina OSIS, koordinator projek, dll.

    • Ekuivalensi: Maksimal 6 jam Tatap Muka/minggu (kumulatif).

Contoh:

  • Wali kelas = 2 jam/minggu.

  • Pembina ekstrakurikuler = 2 jam/minggu.


Peran Guru Wali dan Pendampingan

  • Guru Wali:

    • Bertanggung jawab atas pendampingan akademik dan karakter murid.

    • Ekuivalensi: 2 jam Tatap Muka/minggu.

  • Kolaborasi: Bekerja sama dengan guru BK dan wali kelas.


Penugasan Khusus

  • Kepala Sekolah: Tugas manajerial dan supervisi (ekuivalen dengan beban kerja guru).

  • Pendamping Satuan Pendidikan: Memastikan kualitas pembelajaran.

  • Guru Nonformal: Melaksanakan identifikasi kebutuhan belajar masyarakat.


Ketentuan Lain

  • Pengembangan Kompetensi: Dapat dilaksanakan di dalam/di luar Satminkal.

  • Masa Transisi: Pengawas sekolah tetap mengikuti aturan lama hingga ada penyesuaian.

RINCIAN EKUIVALENSI TUGAS TAMBAHAN LAIN GURU
(Berdasarkan Lampiran Permendikdasmen No. 11 Tahun 2025)

NoNAMA TUGAS TAMBAHANEKUIVALENSI BEBAN KERJA PER MINGGU
1Wali kelas2 jam Tatap Muka
2Pembina OSIS2 jam Tatap Muka
3Pembina ekstrakurikuler2 jam Tatap Muka
4Koordinator pengembangan kompetensi2 jam Tatap Muka
5Ketua Bursa Kerja Khusus (SMK)2 jam Tatap Muka
6Personil informasi pasar kerja (SMK)1 jam Tatap Muka
7Personil penyuluhan & bimbingan jabatan (SMK)1 jam Tatap Muka
8Personil perantaraan kerja (SMK)1 jam Tatap Muka
9Guru piket1 jam Tatap Muka
10Ketua Lembaga Sertifikasi Profesi2 jam Tatap Muka
11Kepala bagian sertifikasi1 jam Tatap Muka
12Kepala bagian manajemen mutu1 jam Tatap Muka
13Kepala bagian administrasi1 jam Tatap Muka
14Koordinator pengelolaan kinerja guru2 jam Tatap Muka
15Koordinator pembelajaran berbasis projek (per rombel)2 jam Tatap Muka
16Koordinator pendidikan inklusi2 jam Tatap Muka
17Koordinator tim pencegahan kekerasan2 jam Tatap Muka
18Anggota tim pencegahan kekerasan1 jam Tatap Muka
19Pengurus kepanitiaan acara1 jam Tatap Muka
20Pengurus organisasi pendidikan tingkat nasional3 jam Tatap Muka
21Pengurus organisasi pendidikan tingkat provinsi2 jam Tatap Muka
22Pengurus organisasi pendidikan tingkat kabupaten/kota1 jam Tatap Muka
23Tutor pendidikan kesetaraan1 jam Tatap Muka
24Instruktur/narasumber program nasional1 jam Tatap Muka
25Peserta pengembangan kompetensi1 jam Tatap Muka
26Koordinator KKG/MGMP1 jam Tatap Muka
27Pengurus organisasi kemasyarakatan1 jam Tatap Muka
28Pengurus lembaga pemerintahan nonstruktural1 jam Tatap Muka

Keterangan:

  1. Ekuivalensi kumulatif tugas tambahan maksimal 6 jam Tatap Muka/minggu

  2. Tugas utama (wakil kepala sekolah, kepala perpustakaan dll) memiliki ekuivalensi 12 jam/minggu

  3. Untuk Guru BK, tugas tambahan dapat dikonversi ke ekuivalensi pembimbingan rombongan belajar

Tags :

Subscribe by Email

Follow Updates Articles from This Blog via Email

No Comments