Tampilkan postingan dengan label CPNS. Tampilkan semua postingan
thumbnail

Pancasila Sebagai Ideologi Negara - Materi PPKN / Wawasan Kebangsaan CPNS PPPK

Pancasila Sebagai Ideologi Nasional

pansasila-sebagai-ideologi-negara
Pancasila sebagai Ideologi Negara


Pancasila sebagai ideologi bangsa dan negara Indonesia tidak terbentuk secara mendadak, maupun dibentuk oleh seseorang sebagaimana ideologi-ideologi dunia lainnya. Namun, terbentuknya Pancasila melalui proses yang cukup panjang dalam sejarah Indonesia. Secara kausalitas, Pancasila dibedakan menjadi dua macam, yaitu asal mula langsung dan asal mula tidak langsung.

Asal Mula Langsung

Asal mula langsung menurut Notonegoro adalah sebagai berikut.

Asal Mula Bahan (Kausa Materialis)

Asal bahan Pancasila adalah pada bangsa Indonesia sendiri yang terdapat dalam kepribadian dan pandangan hidup.

Asal Mula Bentuk (Kausa Formalis)

Asal mula bentuk Pancasila adalah Ir. Soekarno bersama Drs. Moh.Hatta serta anggota BPUPKI lainnya yang merumuskan dan membahas Pancasila terutama dalam hal bentuk, rumusan, serta nama Pancasila.

Asal Mula Karya (Kausa Efisien)

Kausa efisien, yaitu asal mula yang menjadikan Pancasila dari calon dasar Negara menjadi dasar Negara yang sah. Asal mula karyanya adalah PPKI sebagai pembentuk Negara dan atas kuasa pembentuk Negara yang mengesahkan Pancasila menjadi dasar Negara yang sah, setelah dilakukan pembahasan dalam sidang-sidang BPUPKI, Panitia Sembilan.

Asal Mula Tujuan (Kausa Finalis)

Asal mula tujuan adalah para anggota BPUPKI dan Panitia Sembilan termasuk Soekarno dan Hatta yang menentukan tujuan dirumuskannya Pancasila sebelum ditetapkan oleh PPKI sebagai dasar negara yang sah.


Asal Mula yang Tidak Langsung

Secara kausalitas, asal mula yang tidak langsung Pancasila adalah asal mula sebelum proklamasi kemerdekaan. Asal mula tidak langsung terdapat pada kepribadian serta dalam pandangan hidup sehari-hari bangsa Indonesia dengan rincian berikut:

Unsur-unsur Pancasila sebelum secara langsung dirumuskan menjadi dasar filsafat negara, yaitu:

  • Nilai Ketuhanan
  • Nilai Kemanusiaan
  • Nilai Persatuan
  • Nilai Kerakyatan
  • Nilai Keadilan

Nilai-nilai yang terkandung dalam pandangan hidup masyarakat sebelum membentuk

Negara, yaitu:

  • Nilai adat istiadat
  • Nilai kebudayaan
  • Nilai religius

Asal mula tidak langsung Pancasila pada hakikatnya bangsa Indonesia sendiri sebagai kausa materialis atau asal mula tidak langsung nilai-nilai Pancasila.

Bangsa Indonesia ber-Pancasila dalam “Tri Prakara”. Tiga asas atau Tri Prakara, yaitu:

  • Pancasila Asas Kebudayaan
  • Pancasila Asas Religius
  • Pancasila Asas Kenegaraan


Rangkuman :

Kausa Materialis : bangsa Indonesia

Kausa Formalis : pidato Soekarno

Kausa Efisien : PPKI melalui sidang BPUPKI

Kausa Finalis : anggota BPUPKI dan Panitia Sembilan termasuk Soekarno dan Hatta

thumbnail

Sejarah Lahirnya Pancasila - Materi PPKN / Wawasan Kebangsaan CPNS PPPK

Sejarah Lahirnya Pancasila

hari-kelahiran-pancasila-1-juni-1945
Tanggal 1 Juni Hari Kelahiran Pancasila


Pada 8 Maret 1942 penjajahan Belanda berakhir, dan sejak saat itu Indonesia diduduki oleh Jepang. Mulai tahun 1944, merupakan masa suram Jepang, yakni tentara Jepang mulai kalah dalam melawan tentara Sekutu. Perdana Menteri Kaiso pada tanggal 7 September 1944, Jepang memberikan janji kemerdekaan kelak pada kemudian hari, hal ini untuk menarik simpati bangsa Indonesia agar bersedia membantu Jepang dalam melawan tentara Sekutu.

Pada 8 September 1944, bendera dan lagu kebangsaan boleh disejajarkan. Pada 1 Maret 1945, Pemerintah militer Jepang di Jawa di bawah pimpinan Indonesia Saiko Shikikan (Panglima Tertinggi), Harada Kumakichi mengumumkan pembentukan suatu badan bernama Dokuritsu Junbi Cosakai (BPUPKI). Karena terus-menerus terdesak maka pada tanggal 29 April 1945, bertepatan dengan ulang tahun Kaisar Jepang maka Jepang memberikan janji kemerdekaan yang kedua kepada bangsa Indonesia, yaitu janji kemerdekaan tanpa syarat yang dituangkan dalam Maklumat Gunseikan (Pembesar Tertinggi Sipil dari Pemerintah Militer Jepang di Jawa dan Madura). Dalam maklumat itu, sekaligus dimuat dasar pembentukan Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI). Tugas badan ini adalah menyelidiki dan mengumpulkan usul-usul untuk selanjutnya dikemukakan kepada pemerintah Jepang untuk dapat dipertimbangkan bagi kemerdekaan Indonesia.

Pada 28 Mei 1945, pelantikan oleh Letjen Harada Kumakichi dengan dr. K.R.T. Radjiman Wedyodiningrat sebagai ketua dan 60 anggotanya. BPUPKI melaksanakan sidang dua kali, yaitu sidang pertama pada 29 Mei—1 Juni 1945 dan sidang kedua pada 10—17 Juli 1945.

Dalam sidang BPUPKI pertama, dr. Radjiman Wedyodiningrat, mengajukan suatu masalah yang khusus akan dibahas pada sidang tersebut. Masalah tersebut adalah calon rumusan dasar Negara yang akan dibentuk, kemudian terpilih pada sidang tersebut 3 orang pembicara, yaitu Mohammad Yamin, Soepomo, dan Soekarno.

Pada tanggal 29 Mei 1945, Muhammad Yamin mengemukakan pemikiran tentang dasar negara yang berisikan lima asas dasar Negara Indonesia, yaitu:

  1. Peri Kebangsaan
  2. Peri Kemanusiaan
  3. Peri Ketuhanan
  4. Peri Kerakyatan
  5. Kesejahteraan Rakyat

Setelah berpidato, beliau juga mengajukan usul secara tertulis mengenai rancangan Undang-Undang Dasar (UUD) Republik Indonesi yang juga terdiri atas lima hal, yaitu:

  1. Ketuhanan Yang Maha Esa
  2. Persatuan Indonesia
  3. Rasa Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab
  4. Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/ Perwakilan
  5. Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia

Pada 31 Mei 1945, Prof Dr. Soepomo mengemukakan dasar negara:

  1. Persatuan
  2. Kekeluargaan
  3. Keseimbangan Lahir dan Batin
  4. Musyawarah
  5. Keadilan Rakyat

Pada tanggal 1 Juni 1945, Ir. Soekarno mendapatkan kesempatan untuk mengucapkan pidatonya di hadapan sidang BPUPKI. Dalam sidang tersebut, Soekarno mengajukan usul mengenai calon dasar negara yang terdiri atas lima hal, yaitu:

  1. Nasionalisme (Kebangsaan Indonesia)
  2. Internasionalisme (Perikemanusiaan)
  3. Mufakat atau Demokrasi
  4. Kesejahteraan Sosial
  5. Ketuhanan yang Berkebudayaan

Untuk usulan tentang rumusan dasar Negara tersebut, beliau memberikan usul agar diberi nama Pancasila, yang kemudian usul mengenai nama Pancasila tersebut diterima oleh sidang BPUPKI. Kemudian, Soekarno mengemukakan bahwa kelima sila tersebut dapat diperas menjadi “Trisila”, yaitu:

  1. Sosio nasionalisme
  2. Sosio demokrasi
  3. Ketuhanan

Adapun “Trisila” tersebut dapat diperas lagi menjadi “Ekasila", yaitu Gotong Royong. Rumusan Soekarno tentang Pancasila, kemudian digodok melalui Panitia Delapan yang dibentuk oleh Ketua Sidang BPUPKI. Panitia Delapan juga menampung usul-usul yang masuk lainnya dan memeriksanya serta melaporkan kepada sidang pleno BPUPKI. Tiap-tiap anggota diberi kesempatan mengajukan usul secara tertulis paling lambat sampai dengan tanggal 20 Juni 1945. Anggota Panitia Delapan, yaitu:

  • Ir. Soekarno
  • Ki Bagus Hadikusumo
  • K.H. Wachid Hasjim
  • Mr. Muh. Yamin
  • M. Sutardjo Kartohadikusumo
  • Mr. A.A. Maramis
  • R. Otto Iskandar Dinata
  • Drs. Muh. Hatta

Pada tanggal 22 Juni 1945 diadakan rapat gabungan antara Panitia Kecil dengan para anggota BPUPKI yang berdomisili di Jakarta, dan menghasilkan:

  • Supaya selekas-lekasnya Indonesia merdeka
  • Supaya Hukum Dasar yang akan dirancang diberi Preambule
  • Supaya BPUPKI terus bekerja sampai terwujud suatu Hukum Dasar
  • Membentuk Panitia Kecil Penyelidik Usul-usul/Perumus Dasar Negara/Mukadimah Hukum
  • Dasar. (Panitia Sembilan yang diketuai oleh Ir. Soekarno)


Panitia Sembilan (Dokuritsu Zyunbi Tioosakay) terdiri atas:

  • Ir. Soekarno
  • Drs. Muh. Hatta
  • Mr. A.A. Maramis
  • K.H. Wachid Hasyim
  • Abdul Kahar Muzakkir
  • Abikusno Cokrosuryo
  • H. Agus Salim
  • Mr. Ahmad Subardjo
  • Mr. Muh. Yamin


Kemudian, Panitia Sembilan ini pada tanggal itu juga, 22 Juni 1945, bertempat di Pegangsaan Timur 56 Jakarta, melanjutkan sidang dan berhasil merumuskan calon Mukadimah Hukum Dasar, yang kemudian lebih dikenal dengan sebutan “Piagam Jakarta”. Adapun rumusan Pancasila sebagaimana termuat dalam Piagam Jakarta adalah sebagai berikut.

  1. Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya
  2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
  3. Persatuan Indonesia
  4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
  5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia


Dalam sidang BPUPKI kedua, tanggal 10—16 juli 1945, hasil yang dicapai adalah merumuskan

rancangan Hukum Dasar. Pada 11 Juli 1945, membentuk tiga Panitia Kecil, yaitu:

  • Panita Perancang UUD
  • Panitia Perancang Ekonomi dan Keuangan
  • Panitia Perancang Pembela Tanah Air


Pada 7 Agustus 1945, BPUPKI dibubarkan dan akan dibentuk Dokuritsu Junbi Inkai (PPKI) dengan Ir. Soekarno sebagai ketua. 

Pada 9 Agustus 1945 dibentuk Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI).

Pada 15 Agustus 1945 Jepang menyerah tanpa syarat kepada Sekutu.

Pada tanggal 17 Agustus 1945, proklamasi kemerdekaan Indonesia.

Pada 18 Agustus 1945, sehari setelah proklamasi kemerdekaan PPKI mengadakan sidang, dengan acara utama

Mengesahkan Undang-Undang Dasar 1945

Sebelum disahkan, terdapat perubahan dalam UUD 1945, yaitu:

  • Kata Mukadimah diganti dengan kata Pembukaan.
  • Pada pembukaan alinga keempat anak kalimat Ketuhanan, dengan menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya diganti dengan Ketuhanan yang Maha Esa.
  • Pada Pasal 6Ayat (1) yang semula berbunyi Presiden adalah orang Indonesia asli dan beragama Islam diganti menjadi Presiden ialah orang Indonesia asli.

Memilih Presiden dan Wakil Presiden pertama.
Pemilihan Presiden dan Wakil Presidan dilakukan secara aklamasi. Atas usul dari Otto Iskandardinata dan mengusulkan agar Ir. Soekarno menjadi presiden dan Moh. Hatta sebagai wakll presiden. Usul ini diterima oleh seluruh anggota PPKI.

Menetapkan berdirinya Komite Nasiona! Indonesia Pusat sebagai musyawarah darurat

thumbnail

Rangkuman Pengertian Pancasila - Materi PPKN / Wawasan Kebangsaan Tes CPNS dan PPPK

Pengertian Pancasila

pengertian pancasila
Pancasila


Pancasila adalah ideologi dasar bagi negara Indonesia. Pancasila berasal dari bahasa Sanskerta, yaitu: panca berarti lima dan sila berarti prinsip atau asas. Pancasila merupakan rumusan dan pedoman kehidupan berbangsa dan bernegara bagi seluruh rakyat Indonesia.

Pengertian Pancasila Secara Etimologis

Bahasa Sanskerta India. Secara etimologis, istilah “Pancasila” berasal dari Sanskerta dari India (bahasa kasta Brahmana):

  • “Panca” artinya “lima”
  • “syila” vokal
  • i pendek artinya “batu send, “alas”, atau “dasar
  • “gyiila” vokal
  • i panjang artinya “peraturan tingkah laku yang baik, yang penting atau yang senonoh”. Berbatu sendi 5. Dasar yang memiliki 5 unsur

Kitab Tripitaka

  • Suttha Pitaka
  • Abhidama Pitaka
  • Vinaya Pitaka

Five Moral Principles, menurut Budha:

  • Panatipada veramani sikhapadam samadiyani: Jangan membunuh
  • Dinna dana veramani sikhapadam samadiyani: Jangan mencuri
  • Kameshu micchacara veramani sikhapadam samadiyani: Jangan berzina
  • Musawada veramani sikhapadam samadiyani: Jangan berbohong
  • Surya meraya masijja pamada tikana veramani: Jangan mabuk

Syair Pujian Empu Prapanca, sarga 53 bait ke-2, yang berbunyi sebagai berikut. “Yatnaggegwani Pancasyiila Kertasangkarbhisekaka krama' berarti lima pantangan, berupa:

  • Mateni : Membunuh
  • Maling : Mencuri
  • Madon : Berzina
  • Mabok : Mabuk
  • Main : Berjudi


Pengertian Pancasila Secara Historis

Mr. Muhammad Yamin (29 Mei 1945)

  • Peri Kebangsaan
  • Peri Kemanusiaan
  • Peri Ketuhanan
  • Peri Kerakyatan
  • Kesejahteraan Rakyat

Yang kemudian diusulkan secara tertulis:

  • Ketuhanan Yang Maha Esa
  • Kebangsaan Persatuan Indonesia
  • Rasa kemanusiaan yang adil dan beradab
  • Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
  • Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

Ir. Soekarno (1 Juni 1945)

  • Nasionalisme atau Kebangsaan Indonesia
  • Internasionalisme atau Perikemanusiaan
  • Mufakat atau Demokrasi
  • Kesejahteraan Sosial
  • Ketuhanan yang Berkebudayaan

Oleh Ir. Soekarno kelima asas tersebut diberi nama dengan “Pancasila”. Inilah awal terbentuknya dasar negara Pancasila.

Oleh karena itu, tanggal 1 Juni diperingati sebagai hari lahir istilah “Pancasila”.

Piagam Jakarta (22 juni 1945)

  • Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya
  • Kemanusiaan yang adil dan beradab
  • Persatuan Indonesia
  • Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
  • Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia


Pengertian Pancasila Secara Terminologis

Bagian UUD 1945

Untuk melengkapi alat-alat perlengkapan negara sebagaimana lazimnya negara-negara yang merdeka maka Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) segera mengadakan sidang. Dalam sidangnya tanggal 18 Agustus 1945 telah berhasil mengesahkan UUD negara Republik Indonesia yang dikenal dengan dengan UUD 1945.

Adapun UUD 1945 tersebut terdiri atas dua bagian, yaitu Pembukaan UUD 1945 dan pasal-pasal UUD 1945 yang berisi 37 pasal, 1 Aturan Peralihan yang terdiri atas 4 pasal, dan 1 Aturan Tambahan terdiri atas 2 ayat.

Dalam bagian Pembukaan UUD 1945 yang terdiri atas empat alinea tersebut tercantum rumusan Pancasila sebagai berikut:

  • Ketuhanan Yang Maha Esa
  • Kemanusiaan yang adil dan beradab
  • Persatuan Indonesia
  • Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/
  • perwakilan
  • Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia


Konstitusi RIS (berlaku sejak 29 Desember 1949 s/d 17 Agustus 1950)

Ketuhanan Yang Maha Esa

  • Peri Kemanusiaan
  • Kebangsaan
  • Kerakyatan
  • Keadilan Sosial

UUDS 1950 (berlaku sejak 17 Agustus 1950 s/d 5 Juli 1959)

  • Ketuhanan Yang Maha Esa
  • Peri Kemanusiaan
  • Kebangsaan
  • Kerakyatan
  • Keadilan Sosial


Kalangan Masyarakat

  • Ketuhanan Yang Maha Esa
  • Peri Kemanusiaan
  • Kebangsaan
  • Kedaulatan Rakyat
  • Keadilan Sosial


Dari berbagai macam rumusan Pancasila di atas yang sah dan benar secara konstitusional adalah rumusan Pancasila sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945. Hal ini diperkuat dalam ketetapan MPR XX/MPRS/1966 dan INPRES No.12,13 April 1968 menegaskan: Pengucapan, penulisan, dan rumusan Pancasila yang sah dan benar adalah PEMBUKAAN UUD 1945.