thumbnail

Materi ASTS Pendidikan Pancasila Kelas 8

 


1. Arti dan Peran Pancasila sebagai Pandangan Hidup Bangsa Indonesia

Pancasila merupakan dasar negara dan pandangan hidup bangsa Indonesia yang berisi nilai-nilai luhur untuk mengarahkan kehidupan berbangsa dan bernegara. Sebagai pandangan hidup, Pancasila menjadi pedoman dalam bersikap, bertingkah laku, dan mengambil keputusan.


2. Pengertian Ideologi Komunisme

Komunisme adalah ideologi yang menekankan kepemilikan bersama atas alat produksi dan menghapus kelas sosial. Ideologi ini bertentangan dengan Pancasila karena tidak mengakui keberadaan Tuhan dan hak individu.


3. Alasan Pancasila Tidak Dapat Dipisahkan dalam Kehidupan Bermasyarakat, Berbangsa, dan Bernegara

Pancasila merupakan jiwa dan identitas bangsa Indonesia. Nilai-nilainya mencerminkan kepribadian bangsa dan menjadi landasan dalam segala aspek kehidupan.


4. Perilaku Sesuai Nilai-Nilai Pancasila dalam Lingkungan

Contoh: gotong royong, toleransi, menghormati perbedaan, menjaga kebersihan, dan ikut serta dalam kegiatan masyarakat.


5. Nilai Dasar Pancasila dalam Pembukaan UUD 1945

Pancasila tercantum dalam alinea keempat Pembukaan UUD 1945 sebagai dasar negara yang menjadi sumber hukum dan moral bangsa.


6. Dasar Pelaksanaan Nilai-Nilai Pancasila

Dasar pelaksanaannya adalah kesadaran akan pentingnya nilai-nilai ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan, dan keadilan dalam kehidupan sehari-hari.


7. Sikap Mewujudkan Nilai-Nilai Luhur Bangsa

Contoh: jujur, disiplin, bertanggung jawab, menghargai orang lain, dan aktif dalam kegiatan sosial.


8. Pengamalan Sila Keempat Pancasila

Sila keempat: Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.
Contoh: bermusyawarah, menghargai pendapat orang lain, dan menerima hasil keputusan bersama.


9. Fungsi Pancasila sebagai Dasar Negara

Pancasila berfungsi sebagai landasan hukum, sumber norma, dan pedoman dalam penyelenggaraan negara.


10. Badan yang Mengesahkan Pancasila sebagai Dasar Negara

PPKI (Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia) pada tanggal 18 Agustus 1945.


11. Pancasila sebagai Alat Pemersatu Bangsa

Pancasila mempersatukan keberagaman suku, agama, ras, dan budaya di Indonesia dengan nilai-nilai yang inklusif dan universal.


12. Tempat Utama Menanamkan Nilai-Nilai Pancasila

Keluarga adalah lingkungan pertama dan utama untuk menanamkan nilai-nilai Pancasila.


13. Nilai Ketuhanan dalam Pancasila

Sila pertama: Ketuhanan Yang Maha Esa. Nilainya antara lain: menghargai kebebasan beragama, toleransi, dan tidak memaksakan kepercayaan.


14. Alasan Pancasila Mudah Diterima sebagai Ideologi Negara

Karena Pancasila lahir dari nilai-nilai luhur budaya Indonesia dan bersifat fleksibel, inklusif, serta sesuai dengan jati diri bangsa.


15. Perilaku Sesuai Nilai Pancasila dalam Pergaulan

Contoh: sopan santun, menghargai teman, tidak diskriminatif, dan bersikap adil.


16. Perilaku Sesuai Nilai Pancasila dalam Masyarakat

Contoh: kerja bakti, menghadiri rapat RT, menghormati adat istiadat, dan menjaga ketertiban umum.


17. Sikap Positif terhadap Pancasila dalam Kehidupan Berbangsa

Contoh: mencintai produk dalam negeri, menjaga persatuan, taat hukum, dan berpartisipasi dalam pemilu.


18. Pengamalan Sila Kemanusiaan yang Adil dan Beradab

Contoh: membantu orang lain, anti kekerasan, menghormati HAM, dan bersikap empati.


19. Lembaga yang Berwenang Mengamandemen UUD 1945

MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat).


20. Hal-Hal yang Diatur dalam Konstitusi/UUD

Konstitusi mengatur bentuk negara, kedaulatan, hak dan kewajiban warga negara, serta lembaga-lembaga negara.


21. Tujuan Negara sesuai Pembukaan UUD 1945 Alinea Keempat

Melindungi segenap bangsa Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia.


22. Hal yang Harus Dimiliki untuk Menghadapi Permasalahan

Negara harus memiliki ketahanan nasional yang meliputi ideologi, politik, ekonomi, sosial, budaya, dan pertahanan keamanan.


23. Bukti Keinginan Bangsa Indonesia Membentuk Negara Kesatuan

Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945 dan penetapan UUD 1945 yang menyatakan Indonesia sebagai negara kesatuan.


24. Relasi Pemerintah Pusat dan Daerah dalam Negara Kesatuan

Pemerintah pusat memiliki kewenangan tertinggi, tetapi memberikan otonomi kepada daerah untuk mengurus urusan tertentu.


25. Bentuk Negara Kesatuan berdasarkan Pasal 1 Ayat 1 UUD 1945

“Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik.”

26. Isi Pasal 18 Ayat 2 UUD NRI Tahun 1945

"Pemerintah daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan."


27. Arti Penting Makna Persatuan

Persatuan sangat penting untuk menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), memperkuat ketahanan nasional, dan mencegah perpecahan dari ancaman dalam maupun luar negeri.


28. Isi Pasal 1 Ayat 1 UUD NRI Tahun 1945

"Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan, yang berbentuk Republik."


29. Kelebihan dari Sistem Sentralisasi

  • Memperkuat kendali pemerintah pusat.

  • Mencegah konflik antar daerah.

  • Keseragaman kebijakan dan peraturan di seluruh wilayah.


30. Pengertian Bentuk Negara

Bentuk negara adalah cara pengorganisasian suatu negara dalam hal hubungan antara pemerintah pusat dengan komponen-komponennya (seperti daerah). Dua bentuk utama adalah negara kesatuan (contoh: Indonesia) dan negara serikat/federasi (contoh: Amerika Serikat).


31. Pengertian Bentuk Pemerintahan Monarki

Monarki adalah bentuk pemerintahan yang dipimpin oleh seorang raja, ratu, atau kaisar. Kekuasaan biasanya diperoleh secara turun-temurun.


32. Ciri-Ciri Negara Hukum (Rechtsstaat)

  1. Supremasi Hukum: Hukum adalah kekuasaan tertinggi.

  2. Persamaan di Depan Hukum: Setiap orang diperlakukan sama oleh hukum.

  3. Perlindungan HAM: Hukum menjamin dan melindungi Hak Asasi Manusia.

  4. Pembatasan Kekuasaan: Kekuasaan pemerintah dibatasi oleh hukum.


33. Suksesi Pemilihan Ketua OSIS

Suksesi adalah proses peralihan kepemimpinan. Pemilihan Ketua OSIS harus dilakukan secara demokratis, jujur, dan adil, mencerminkan nilai Pancasila sila ke-4 (Kerakyatan).


34. Badan yang Mengangkat Presiden dan Wakil Presiden (Sebelum Amandemen UUD 1945)

Sebelum amandemen, Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) yang mengangkat Presiden dan Wakil Presiden.


35. Badan yang Mengangkat Presiden dan Wakil Presiden (Sesudah Amandemen UUD 1945)

Sesudah amandemen, Presiden dan Wakil Presiden dipilih secara langsung oleh rakyat melalui Pemilihan Umum (Pemilu).


36. Keanggotaan MPR Sebelum Amandemen UUD 1945

Sebelum amandemen, MPR terdiri atas:

  • Anggota DPR

  • Utusan Daerah

  • Utusan Golongan


37. Lembaga Negara yang Menjalankan Negara Berdasarkan Undang-Undang

Lembaga Eksekutif (Presiden dan Kabinet) adalah lembaga yang menjalankan pemerintahan sehari-hari berdasarkan undang-undang.


38. Ciri Sistem Pemerintahan Presidensial

  1. Presiden adalah kepala negara dan kepala pemerintahan.

  2. Presiden dipilih langsung oleh rakyat atau melalui lembaga perwakilan.

  3. Presiden tidak dapat membubarkan parlemen (DPR).

  4. Masa jabatan presiden dan wakil presiden tetap.


39. Urusan yang Masih Dikelola Pemerintah Pusat

Contoh urusan yang masih diurus pusat:

  • Politik luar negeri

  • Pertahanan dan keamanan

  • Peradilan (yudikatif)

  • Moneter dan fiskal nasional

  • Agama (dalam hal tertentu)


40. Lembaga Negara yang Berwenang Membuat Undang-Undang

Lembaga legislatif, yaitu Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama dengan Presiden.


41. Lembaga Negara Penyelenggara Negara

Lembaga-lembaga penyelenggara negara berdasarkan UUD 1945 adalah:

  • MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat)

  • Presiden

  • DPR (Dewan Perwakilan Rakyat)

  • DPD (Dewan Perwakilan Daerah)

  • BPK (Badan Pemeriksa Keuangan)

  • MA (Mahkamah Agung)

  • MK (Mahkamah Konstitusi)

  • KY (Komisi Yudisial)


42. Badan Perwakilan Rakyat Pelaksana Kedaulatan Rakyat

  • DPR (Dewan Perwakilan Rakyat)

  • DPD (Dewan Perwakilan Daerah)

  • DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah)


43. Ciri-Ciri Negara Hukum (Lengkap)

  1. Adanya perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM).

  2. Kekuasaan kehakiman yang merdeka.

  3. Legalitas dalam arti hukum (segala tindakan harus berdasarkan hukum).

  4. Pembatasan kekuasaan negara melalui hukum.


44. Macam-Macam Bentuk Negara

  1. Negara Kesatuan (Unitaris): Kekuasaan terpusat di pemerintah pusat (contoh: Indonesia, Jepang).

  2. Negara Serikat (Federasi): Kekuasaan dibagi antara pemerintah federal dan negara bagian (contoh: Amerika Serikat, Australia).

  3. Konfederasi: Persatuan dari beberapa negara yang merdeka dan berdaulat (sangat jarang).


45. Perilaku yang Mencerminkan Sikap Taat Hukum di Lingkungan Sekolah

  • Memakai seragam sesuai peraturan.

  • Datang tepat waktu.

  • Menghormati guru dan staf sekolah.

  • Tidak menyontek saat ulangan.

  • Mematuhi tata tertib sekolah.

  • Ikut serta menjaga kebersihan dan keamanan sekolah.

Subscribe by Email

Follow Updates Articles from This Blog via Email

No Comments