thumbnail

Materi Singkat ASTS Pendidikan Pancasila Kelas 7

Materi Singkat PPKn Kelas VII



1. Lima Dasar Negara Usulan Ir. Soekarno

Ir. Soekarno mengusulkan 5 dasar negara (Pancasila) dalam Sidang BPUPKI Pertama (1 Juni 1945), yaitu:

  1. Kebangsaan Indonesia

  2. Internasionalisme atau Perikemanusiaan

  3. Mufakat atau Demokrasi

  4. Kesejahteraan Sosial

  5. Ketuhanan yang Berkebudayaan

2. Rumusan Pancasila dalam Pembukaan UUD 1945

Pancasila sebagai dasar negara tercantum dalam Alinea Keempat Pembukaan UUD NRI Tahun 1945, dengan rumusan:

  1. Ketuhanan Yang Maha Esa

  2. Kemanusiaan yang adil dan beradab

  3. Persatuan Indonesia

  4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan

  5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

3. Latar Sejarah Kelahiran Pancasila

Pancasila lahir dalam konteks perjuangan kemerdekaan Indonesia, melalui proses perumusan dalam sidang BPUPKI dan PPKI, sebagai respons terhadap penjajahan dan keinginan kuat untuk mendirikan negara yang berdaulat.

4. Janji Jepang kepada Indonesia

Jepang menjanjikan kemerdekaan kepada Indonesia melalui Perdana Menteri Kuniaki Koiso pada 7 September 1944, yang kemudian mendorong pembentukan BPUPKI (Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia).

5. Sikap dalam Pengamalan Pancasila

Sikap yang harus dikembangkan antara lain:

  • Menghargai perbedaan

  • Bertanggung jawab

  • Adil dan peduli sesama

  • Toleransi beragama

  • Musyawarah untuk mufakat

6. Makna Nilai Ketuhanan dalam Pancasila

Nilai Ketuhanan (Sila Pertama) mengandung makna:

  • Pengakuan terhadap Tuhan Yang Maha Esa

  • Kebebasan beribadah sesuai agama dan kepercayaan

  • Saling menghormati antarumat beragama

  • Kehidupan beragama yang harmonis

7. Rumusan Dasar Negara dalam Piagam Jakarta

Piagam Jakarta (22 Juni 1945) memuat rumusan dasar negara dengan sila pertama:
"Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya"
Setelah melalui kompromi, sila pertama diubah menjadi "Ketuhanan Yang Maha Esa" untuk menjaga persatuan.

8. Sikap Mempertahankan Pancasila

Sikap yang harus dikembangkan:

  • Nasionalisme dan cinta tanah air

  • Menghayati dan mengamalkan nilai-nilai Pancasila

  • Menolak paham yang bertentangan dengan Pancasila

  • Menjaga persatuan dan kesatuan bangsa

9. Sumber Autentik Pancasila sebagai Dasar Negara

Pancasila sebagai dasar negara tercantum secara resmi dalam:

  • Pembukaan UUD 1945 Alinea Keempat

  • Ketetapan MPR No. XVIII/MPR/1998 tentang Pancasila sebagai Dasar Negara

10. Makna Sila Pertama Pancasila

  • Mengakui adanya Tuhan sebagai pencipta alam semesta

  • Setiap warga negara bebas memeluk agama dan beribadah

  • Menjunjung tinggi nilai-nilai religius dalam kehidupan sehari-hari

11. Nilai Pengamalan Sila Pertama

  • Beribadah sesuai agama masing-masing

  • Menghormati teman yang sedang beribadah

  • Tidak memaksakan agama kepada orang lain

  • Menjaga kerukunan antarumat beragama

12. Pembahasan Sidang BPUPKI Pertama

Sidang BPUPKI pertama (29 Mei – 1 Juni 1945) membahas:

  • Dasar negara Indonesia

  • Usulan dari Mr. Muhammad Yamin, Mr. Soepomo, dan Ir. Soekarno

13. Pembahasan Sidang BPUPKI Kedua

Sidang BPUPKI kedua (10–17 Juli 1945) membahas:

  • Rancangan Undang-Undang Dasar (UUD)

  • Bentuk negara (republik)

  • Wilayah negara

  • Keuangan dan pemerintahan

14. Penghargaan kepada Pendiri Negara

  • Meneladani nilai perjuangan dan kebangsaan

  • Menghormati jasa-jasa mereka melalui pengamalan Pancasila

  • Memperingati hari-hari bersejarah nasional

15. Rumusan Dasar Negara oleh Soekarno

Ir. Soekarno menyampaikan rumusan Pancasila pada 1 Juni 1945 dalam Sidang BPUPKI Pertama, yang kemudian dikenal sebagai Hari Lahir Pancasila.

16. Tugas Panitia Delapan

Panitia Delapan dibentuk untuk merumuskan dasar negara dan UUD. Tugasnya:

  • Menampung dan menyaring usulan dari anggota BPUPKI

  • Menyusun naskah rancangan Pembukaan UUD (Piagam Jakarta)

17. Pengertian Norma Agama

Norma agama adalah peraturan hidup yang berasal dari Tuhan, berisi perintah dan larangan yang harus dijalankan oleh umat beragama.

18. Pengertian Norma Hukum

Norma hukum adalah peraturan yang dibuat oleh negara melalui lembaga yang berwenang, bersifat memaksa, dan memiliki sanksi tegas.

19. Pengertian Norma Kesusilaan

Norma kesusilaan adalah peraturan yang berasal dari hati nurani manusia tentang baik dan buruk, bertujuan untuk menjaga martabat manusia.

20. Bukti Sikap Nasionalisme

  • Menghormati simbol negara (bendera, lambang negara, lagu kebangsaan)

  • Menjaga keutuhan NKRI

  • Menaati hukum yang berlaku

  • Cinta produk dalam negeri

21. Dasar Mematuhi Norma Agama

Dasar utamanya adalah keyakinan dan keimanan setiap individu terhadap ajaran agamanya, serta kepercayaan bahwa norma agama berasal dari Tuhan.

22. Jenis-Jenis Norma

  • Norma Agama: Berdasarkan ajaran agama

  • Norma Hukum: Dibuat oleh negara

  • Norma Kesopanan: Berdasarkan adat dan kebiasaan masyarakat

  • Norma Kesusilaan: Berdasarkan hati nurani

23. Dasar Ketaatan pada Norma Agama

Ketaatan pada norma agama didasarkan pada:

  • Iman dan takwa kepada Tuhan

  • Keyakinan akan adanya balasan di akhirat

  • Keinginan untuk hidup harmonis dan bermakna

24. Fungsi Pokok Norma

  • Mengatur tata kehidupan masyarakat

  • Menciptakan ketertiban dan keadilan

  • Melindungi hak-hak individu

  • Mencegah terjadinya konflik

25. Contoh Sikap Sesuai Sila Keempat

  • Menghargai hasil musyawarah

  • Tidak memaksakan pendapat

  • Berpartisipasi dalam pemilihan umum

  • Menghormati keputusan bersama

26. Sikap dan Perilaku Sesuai Sila Kedua Pancasila

Sila "Kemanusiaan yang Adil dan Beradab" mengajarkan untuk:

  • Mengakui persamaan derajat, hak, dan kewajiban antar manusia.

  • Saling mencintai sesama manusia.

  • Tidak semena-mena terhadap orang lain.

  • Menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan.

  • Berani membela kebenaran dan keadilan.

27. Sifat Mempertahankan Pancasila sebagai Ideologi Negara

Sifat yang harus dikembangkan:

  • Toleransi: Menghargai perbedaan.

  • Nasionalisme: Cinta tanah air dan bangsa.

  • Dinamis dan Terbuka: Menerima perkembangan zaman yang tidak bertentangan dengan nilai dasar Pancasila.

  • Konsisten: Teguh pendirian dalam mengamalkan nilai-nilai Pancasila.

28. Makna Nilai-Nilai Ketuhanan dalam Pancasila

Nilai Ketuhanan tidak hanya ada pada sila pertama, tetapi menjadi dasar dan jiwa dari seluruh sila dalam Pancasila, yang berarti seluruh kehidupan berbangsa dan bernegara dijiwai oleh nilai-nilai ketuhanan.

29. Makna Nilai-Nilai Keadilan dalam Pancasila

Nilai keadilan (terutama pada sila kelima) mengandung makna:

  • Keadilan distributif: pemerataan dalam menikmati hasil pembangunan.

  • Keadilan prosedural: setiap orang diperlakukan sama di depan hukum.

  • Keadilan sosial: terwujudnya kemakmuran yang merata bagi seluruh rakyat.

30. Sikap dalam Pengamalan Pancasila (Lanjutan)

  • Sila 1: Toleransi dan kerukunan beragama.

  • Sila 2: Menghormati hak asasi manusia.

  • Sila 3: Cinta tanah air dan menjaga persatuan.

  • Sila 4: Mengutamakan musyawarah untuk mufakat.

  • Sila 5: Bersikap adil dan peduli terhadap sesama.

31. Nilai-Nilai Norma Kemanusiaan

Nilai-nilai yang terkandung dalam norma kemanusiaan antara lain:

  • Penghargaan terhadap harkat dan martabat manusia.

  • Pengakuan atas hak asasi manusia.

  • Perlakuan yang adil tanpa diskriminasi.

  • Saling tolong-menolong dan empati.

32. Nilai Penting Norma

Norma memiliki nilai penting untuk:

  • Menciptakan ketertiban dan keamanan dalam masyarakat.

  • Melindungi hak-hak individu dan kelompok.

  • Mencegah konflik dan kekacauan.

  • Menjadi pedoman dalam bertingkah laku.

33. Contoh Pelanggaran Norma Hukum

  • Mencuri, merampok, atau melakukan tindak kriminal lainnya.

  • Melanggar rambu-rambu lalu lintas.

  • Tidak membayar pajak.

  • Melakukan korupsi.

  • Melakukan perusakan fasilitas umum.

34. Pengertian Norma

Norma adalah kaidah, aturan, atau pedoman yang berisi perintah dan larangan yang ditetapkan berdasarkan kesepakatan bersama dan berlaku dalam masyarakat untuk menciptakan ketertiban.

35. Manfaat Ketaatan pada Peraturan bagi Diri Sendiri

  • Terciptanya rasa aman dan nyaman.

  • Terhindar dari sanksi atau hukuman.

  • Membentuk disiplin dan kepribadian yang baik.

  • Dihargai dan dipercaya oleh masyarakat.

36. Lembaga yang Berwenang Mengamandemen UUD NRI 1945

Lembaga yang berwenang untuk mengamandemen UUD NRI Tahun 1945 adalah Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) sesuai dengan Pasal 3 Ayat (1) UUD 1945.

37. Nama-Nama Panitia Perancang UUD

Panitia Perancang UUD (dibentuk dalam sidang BPUPKI II) diketuai oleh Ir. Soekarno. Anggota-anggotanya antara lain:

  • Mr. Achmad Soebardjo

  • Mr. Muhammad Yamin

  • Mr. R.P. Singgih

  • H. Agus Salim

  • Dr. Soekiman

  • Mr. A.A. Maramis

  • Otto Iskandardinata

38. Sistematika UUD 1945 Sebelum Amandemen

Sebelum diamandemen, UUD 1945 terdiri atas:

  • Pembukaan (4 alinea)

  • Batang Tubuh:

    1. 16 Bab

    2. 37 Pasal

    3. 4 Pasal Aturan Peralihan

    4. 2 Ayat Aturan Tambahan

  • Penjelasan (Penjelasan Umum dan Penjelasan Pasal demi Pasal)

39. Sikap Tanggung Jawab Peserta Didik di Sekolah

  • Menghormati guru dan staf sekolah.

  • Menaati tata tertib sekolah.

  • Menjaga kebersihan dan keindahan lingkungan sekolah.

  • Belajar dengan sungguh-sungguh.

  • Ikut serta dalam kegiatan sekolah.

40. Contoh Norma Kesopanan

  • Berbicara dengan bahasa yang santun kepada orang yang lebih tua.

  • Memberi salam ketika bertemu.

  • Tidak menyela pembicaraan orang lain.

  • Memakai pakaian yang sopan sesuai situasi.

  • Menerima sesuatu dengan tangan kanan.

41. Hasil Sidang PPKI Tanggal 18 Agustus 1945

  1. Mengesahkan UUD 1945.

  2. Memilih Ir. Soekarno sebagai Presiden dan Drs. Mohammad Hatta sebagai Wakil Presiden.

  3. Membentuk Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) untuk membantu presiden.

42. Tiga Macam Kewajiban

  1. Kewajiban kepada Tuhan: Beribadah dan menjalankan perintah agama.

  2. Kewajiban kepada Diri Sendiri: Menjaga kesehatan, belajar, dan mengembangkan potensi.

  3. Kewajiban kepada Negara: Mentaati hukum, membayar pajak, dan membela negara.

43. Macam-Macam Norma dalam Masyarakat

  1. Norma Agama: Bersumber dari Tuhan.

  2. Norma Hukum: Dibuat oleh lembaga berwenang.

  3. Norma Kesusilaan: Bersumber dari hati nurani.

  4. Norma Kesopanan: Bersumber dari adat dan tradisi masyarakat.

44. Bunyi Teks Proklamasi

"Kami bangsa Indonesia dengan ini menjatakan kemerdekaan Indonesia.
Hal-hal jang mengenai pemindahan kekoeasaan d.l.l., diselenggarakan dengan tjara saksama dan dalam tempo jang sesingkat-singkatnja.

Djakarta, hari 17 boelan 8 tahoen 05
Atas nama bangsa Indonesia
Soekarno/Hatta"

45. Sistematika UUD 1945 Sebelum Amandemen (Reinforcement)

Sebelum amandemen, struktur UUD 1945 adalah:

  1. Pembukaan (4 alinea)

  2. Batang Tubuh (16 Bab, 37 Pasal, Aturan Peralihan, Aturan Tambahan)

  3. Penjelasan (yang menjadi bagian tidak terpisahkan)

Subscribe by Email

Follow Updates Articles from This Blog via Email

No Comments