1. Q.S. Ibrāhīm/14: 32 dan Q.S. ar-Rūm/30: 41
a. Tilawah (Membaca)
Guru membacakan Q.S. Ibrāhīm/14: 32 dan Q.S. ar-Rūm/30: 41 dengan tartil.
Siswa menirukan bacaan secara berkelompok dan individu.
Q.S. Ibrāhīm/14: 32
ٱللَّهُ ٱلَّذِى خَلَقَ ٱلسَّمَٰوَٰتِ وَٱلْأَرْضَ وَأَنزَلَ مِنَ ٱلسَّمَآءِ مَآءًۭ فَأَخْرَجَ بِهِۦ مِنَ ٱلثَّمَرَٰتِ رِزْقًۭا لَّكُمْ
"Allah-lah yang menciptakan langit dan bumi, menurunkan air hujan dari langit, lalu menghasilkan dengan itu buah-buahan sebagai rezeki untukmu."
Q.S. ar-Rūm/30: 41
ظَهَرَ ٱلْفَسَادُ فِى ٱلْبَرِّ وَٱلْبَحْرِ بِمَا كَسَبَتْ أَيْدِى ٱلنَّاسِ لِيُذِيقَهُم بَعْضَ ٱلَّذِى عَمِلُوا۟ لَعَلَّهُمْ يَرْجِعُونَ
"Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan perbuatan tangan manusia; Allah menghendaki mereka merasakan sebagian akibat perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang benar)."
b. Kandungan Ayat
Q.S. Ibrāhīm/14: 32:
Allah menciptakan alam sebagai nikmat untuk manusia.
Kewajiban bersyukur dengan memanfaatkan sumber daya alam secara bertanggung jawab.
Q.S. ar-Rūm/30: 41:
Kerusakan alam akibat ulah manusia (polusi, deforestasi, dll.).
Peringatan Allah agar manusia bertaubat dan memperbaiki perilaku.
Diskusi:
"Apa contoh kerusakan lingkungan di sekitarmu? Bagaimana cara memperbaikinya menurut Islam?"
2. Tanggung Jawab Manusia terhadap Alam
Q.S. az-Zukhruf/43: 13:
وَتَسْخِيرِ ٱلْبَحْرِ لِتَبْتَغُوا۟ مِن فَضْلِهِۦ وَلَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ
"Dan (Dia menundukkan) lautan agar kamu mencari rezeki-Nya dan agar kamu bersyukur."Pesan: Manusia diberi hak memanfaatkan alam, tetapi wajib menjaga kelestariannya.
Hadis Riwayat Bukhāri:
"Tidaklah seorang muslim menanam pohon, lalu dimakan oleh burung/manusia, kecuali itu menjadi sedekah baginya."
Aksi Nyata:
Menanam pohon.
Mengurangi sampah plastik.
Menghemat air dan energi.
3. Aplikasi dalam Kehidupan
Perilaku Pelestarian Lingkungan
Di Sekolah:
Program "Adiwiyata" (sekolah peduli lingkungan).
Membuat biopori untuk resapan air.
Di Rumah:
Memilah sampah organik dan non-organik.
Menggunakan barang daur ulang.
Kisah Inspiratif:
Nabi Muhammad SAW melarang menebang pohon tanpa perlu (Hadis Riwayat Muslim).
Khalifah Umar bin Khattab menetapkan ḥimā (kawasan lindung) untuk hutan.
Subscribe by Email
Follow Updates Articles from This Blog via Email
No Comments