Pahlawan Nasional yang Ditetaapkan pada Kurun Waktu 2020-2023
A. Pendahuluan
Pahlawan Nasional adalah gelar yang diberikan oleh pemerintah Indonesia kepada tokoh-tokoh yang memiliki jasa besar dalam perjuangan kemerdekaan, pembangunan bangsa, atau pengabdian di bidang tertentu. Pada periode 2020–2023, pemerintah menetapkan beberapa tokoh baru sebagai Pahlawan Nasional melalui Keputusan Presiden (Keppres).
B. Daftar Pahlawan Nasional 2020–2023
1. Tahun 2020
a. Sultan Baabullah (Dari Kesultanan Ternate)
Latar Belakang: Pemimpin Kesultanan Ternate yang berhasil mengusir Portugis dari Maluku pada abad ke-16.
Jasa: Mempertahankan kedaulatan Nusantara dari kolonialisme Eropa.
b. Machmud Singgirei Rumagesan (Papua Barat)
Latar Belakang: Pejuang integrasi Papua ke Indonesia.
Jasa: Memimpin perlawanan terhadap Belanda dan mendukung penyatuan Papua dengan Indonesia.
2. Tahun 2021
a. Raden Aria Wangsakara (Banten)
Latar Belakang: Ulama dan pejuang melawan VOC di Banten abad ke-17.
Jasa: Memimpin perlawanan rakyat Banten terhadap penjajahan Belanda.
b. Usman Janatin (Jawa Tengah)
Latar Belakang: Anggota Trio Pemberontak yang meledakkan bom di Singapura (1965) sebagai bentuk perlawanan terhadap Malaysia.
Jasa: Dikenang sebagai simbol perjuangan Dwikora (konfrontasi dengan Malaysia).
3. Tahun 2022
a. Tombolotutu (Sulawesi Tengah)
Latar Belakang: Raja Banggai yang menentang Belanda pada awal abad ke-20.
Jasa: Mempertahankan kedaulatan Banggai dari penjajahan kolonial.
b. Rubini Natawisastra (Jawa Barat)
Latar Belakang: Tokoh pendidikan dan kebudayaan Sunda.
Jasa: Mendirikan sekolah dan melestarikan sastra Sunda.
4. Tahun 2023
a. Andi Depu (Sulawesi Barat)
Latar Belakang: Pejuang wanita dari Mandar yang melawan Belanda.
Jasa: Memimpin pasukan perempuan dalam perjuangan kemerdekaan.
b. K.H. Ahmad Sanusi (Jawa Barat)
Latar Belakang: Ulama dan pejuang kemerdekaan dari Sukabumi.
Jasa: Mendirikan pesantren dan terlibat dalam diplomasi kemerdekaan.
C. Kriteria Penetapan Pahlawan Nasional
Berdasarkan Undang-Undang No. 20 Tahun 2009, seorang tokoh dapat ditetapkan sebagai Pahlawan Nasional jika memenuhi syarat:
Warga Negara Indonesia (atau pejuang yang berkontribusi untuk Indonesia).
Memiliki jasa besar di bidang perjuangan, politik, sosial, budaya, atau pendidikan.
Konsisten dalam perjuangan/pengabdian.
Tidak pernah menyerah pada musuh.
Telah meninggal dunia.
Subscribe by Email
Follow Updates Articles from This Blog via Email
No Comments