thumbnail

PERMENDIKDASMEN Nomor 10 Tahun 2025 tentang Standar Kompetensi Lulusan

Nilai Esensial PERMENDIKDASMEN Nomor 10 Tahun 2025 tentang Standar Kompetensi Lulusan


1. Latar Belakang dan Tujuan

  • Peraturan ini menggantikan Permendikbudristek Nomor 5 Tahun 2022 karena dinilai tidak sesuai dengan perkembangan hukum.

  • Bertujuan memastikan peserta didik mencapai kompetensi lulusan (sikap, pengetahuan, keterampilan) untuk melanjutkan pendidikan atau kehidupan bermasyarakat.

  • Berdasarkan PP Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (diubah PP Nomor 4 Tahun 2022).

2. Ruang Lingkup

  • Jenjang Pendidikan:

    • Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD).

    • Pendidikan Dasar (SD/MI/SDLB/Paket A dan SMP/MTs/SMPLB/Paket B).

    • Pendidikan Menengah (SMA/MA/SMALB/Paket C dan SMK/MAK).

  • Jalur Pendidikan: Formal, nonformal, dan informal.

3. Dimensi Standar Kompetensi Lulusan

Setiap lulusan harus menguasai 8 dimensi:

  1. Keimanan dan Ketakwaan: Berakhlak mulia, menjalankan ajaran agama.

  2. Kewargaan: Cinta tanah air, menghargai keberagaman, taat hukum.

  3. Penalaran Kritis: Berpikir logis, analitis, literasi-numerasi.

  4. Kreativitas: Inovatif, menghasilkan solusi.

  5. Kolaborasi: Kerja sama, peduli, berbagi.

  6. Kemandirian: Tanggung jawab, adaptif, inisiatif.

  7. Kesehatan: Pola hidup bersih dan sehat (fisik/mental).

  8. Komunikasi: Berbicara, menulis, etika berkomunikasi.

4. Standar Kompetensi per Jenjang

A. PAUD
Fokus pada perkembangan:

  • Nilai agama, Pancasila, fisik-motorik, kognitif, bahasa, sosial-emosional.

  • Contoh: Mengenal ibadah, kebiasaan hidup bersih, kerja sama sederhana.

B. Pendidikan Dasar

  • SD/MI:

    • Mengamalkan ajaran agama, mengenal budaya, literasi-numerasi dasar, hidup sehat.

  • SMP/MTs:

    • Argumentasi logis, karya kreatif, interaksi antarbudaya, komunikasi efektif.

C. Pendidikan Menengah

  • SMA/MA:

    • Kedewasaan moral, analisis kompleks, karya inovatif, kesadaran lingkungan.

  • SMK/MAK:

    • Kompetensi kejuruan, etos kerja, komunikasi dunia kerja, K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja).

5. Ketentuan Khusus

  • Murid berkebutuhan khusus (hambatan intelektual) diberikan penyesuaian berdasarkan asesmen ahli.

  • Tidak berlaku penentuan kelulusan untuk PAUD.

6. Ketentuan Penutup

  • Peraturan ini mengundangkan dan mencabut Permendikbudristek Nomor 5 Tahun 2022.

  • Berlaku sejak tanggal diundangkan.

Subscribe by Email

Follow Updates Articles from This Blog via Email

No Comments