Tampilkan postingan dengan label Peraturan. Tampilkan semua postingan
thumbnail

PERMENDIKDASMEN Nomor 10 Tahun 2025 tentang Standar Kompetensi Lulusan

Nilai Esensial PERMENDIKDASMEN Nomor 10 Tahun 2025 tentang Standar Kompetensi Lulusan


1. Latar Belakang dan Tujuan

  • Peraturan ini menggantikan Permendikbudristek Nomor 5 Tahun 2022 karena dinilai tidak sesuai dengan perkembangan hukum.

  • Bertujuan memastikan peserta didik mencapai kompetensi lulusan (sikap, pengetahuan, keterampilan) untuk melanjutkan pendidikan atau kehidupan bermasyarakat.

  • Berdasarkan PP Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (diubah PP Nomor 4 Tahun 2022).

2. Ruang Lingkup

  • Jenjang Pendidikan:

    • Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD).

    • Pendidikan Dasar (SD/MI/SDLB/Paket A dan SMP/MTs/SMPLB/Paket B).

    • Pendidikan Menengah (SMA/MA/SMALB/Paket C dan SMK/MAK).

  • Jalur Pendidikan: Formal, nonformal, dan informal.

3. Dimensi Standar Kompetensi Lulusan

Setiap lulusan harus menguasai 8 dimensi:

  1. Keimanan dan Ketakwaan: Berakhlak mulia, menjalankan ajaran agama.

  2. Kewargaan: Cinta tanah air, menghargai keberagaman, taat hukum.

  3. Penalaran Kritis: Berpikir logis, analitis, literasi-numerasi.

  4. Kreativitas: Inovatif, menghasilkan solusi.

  5. Kolaborasi: Kerja sama, peduli, berbagi.

  6. Kemandirian: Tanggung jawab, adaptif, inisiatif.

  7. Kesehatan: Pola hidup bersih dan sehat (fisik/mental).

  8. Komunikasi: Berbicara, menulis, etika berkomunikasi.

4. Standar Kompetensi per Jenjang

A. PAUD
Fokus pada perkembangan:

  • Nilai agama, Pancasila, fisik-motorik, kognitif, bahasa, sosial-emosional.

  • Contoh: Mengenal ibadah, kebiasaan hidup bersih, kerja sama sederhana.

B. Pendidikan Dasar

  • SD/MI:

    • Mengamalkan ajaran agama, mengenal budaya, literasi-numerasi dasar, hidup sehat.

  • SMP/MTs:

    • Argumentasi logis, karya kreatif, interaksi antarbudaya, komunikasi efektif.

C. Pendidikan Menengah

  • SMA/MA:

    • Kedewasaan moral, analisis kompleks, karya inovatif, kesadaran lingkungan.

  • SMK/MAK:

    • Kompetensi kejuruan, etos kerja, komunikasi dunia kerja, K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja).

5. Ketentuan Khusus

  • Murid berkebutuhan khusus (hambatan intelektual) diberikan penyesuaian berdasarkan asesmen ahli.

  • Tidak berlaku penentuan kelulusan untuk PAUD.

6. Ketentuan Penutup

  • Peraturan ini mengundangkan dan mencabut Permendikbudristek Nomor 5 Tahun 2022.

  • Berlaku sejak tanggal diundangkan.