Nilai Esensial PERMENDIKDASMEN Nomor 10 Tahun 2025 tentang Standar Kompetensi Lulusan
1. Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini menggantikan Permendikbudristek Nomor 5 Tahun 2022 karena dinilai tidak sesuai dengan perkembangan hukum.
Bertujuan memastikan peserta didik mencapai kompetensi lulusan (sikap, pengetahuan, keterampilan) untuk melanjutkan pendidikan atau kehidupan bermasyarakat.
Berdasarkan PP Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (diubah PP Nomor 4 Tahun 2022).
2. Ruang Lingkup
Jenjang Pendidikan:
Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD).
Pendidikan Dasar (SD/MI/SDLB/Paket A dan SMP/MTs/SMPLB/Paket B).
Pendidikan Menengah (SMA/MA/SMALB/Paket C dan SMK/MAK).
Jalur Pendidikan: Formal, nonformal, dan informal.
3. Dimensi Standar Kompetensi Lulusan
Setiap lulusan harus menguasai 8 dimensi:
Keimanan dan Ketakwaan: Berakhlak mulia, menjalankan ajaran agama.
Kewargaan: Cinta tanah air, menghargai keberagaman, taat hukum.
Penalaran Kritis: Berpikir logis, analitis, literasi-numerasi.
Kreativitas: Inovatif, menghasilkan solusi.
Kolaborasi: Kerja sama, peduli, berbagi.
Kemandirian: Tanggung jawab, adaptif, inisiatif.
Kesehatan: Pola hidup bersih dan sehat (fisik/mental).
Komunikasi: Berbicara, menulis, etika berkomunikasi.
4. Standar Kompetensi per Jenjang
A. PAUD
Fokus pada perkembangan:
Nilai agama, Pancasila, fisik-motorik, kognitif, bahasa, sosial-emosional.
Contoh: Mengenal ibadah, kebiasaan hidup bersih, kerja sama sederhana.
B. Pendidikan Dasar
SD/MI:
Mengamalkan ajaran agama, mengenal budaya, literasi-numerasi dasar, hidup sehat.
SMP/MTs:
Argumentasi logis, karya kreatif, interaksi antarbudaya, komunikasi efektif.
C. Pendidikan Menengah
SMA/MA:
Kedewasaan moral, analisis kompleks, karya inovatif, kesadaran lingkungan.
SMK/MAK:
Kompetensi kejuruan, etos kerja, komunikasi dunia kerja, K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja).
5. Ketentuan Khusus
Murid berkebutuhan khusus (hambatan intelektual) diberikan penyesuaian berdasarkan asesmen ahli.
Tidak berlaku penentuan kelulusan untuk PAUD.
6. Ketentuan Penutup
Peraturan ini mengundangkan dan mencabut Permendikbudristek Nomor 5 Tahun 2022.
Berlaku sejak tanggal diundangkan.