thumbnail

UUD 1945 SEBAGAI PEDOMAN DAN HUKUM DASAR NEGARA - Pendidikan Pancasila Kelas 8

UUD 1945 SEBAGAI PEDOMAN DAN HUKUM DASAR NEGARA


A. Pengertian dan Kedudukan UUD 1945

  1. Apa itu UUD 1945?
    Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) adalah hukum dasar tertulis (basic law) yang menjadi dasar dan sumber hukum bagi seluruh peraturan perundang-undangan di Indonesia. Semua hukum yang dibuat di Indonesia tidak boleh bertentangan dengan UUD 1945.

  2. Kedudukan UUD 1945 (Sebagai Pedoman Negara)
    UUD 1945 memiliki kedudukan yang paling tinggi dalam tata hukum Indonesia. Ia berfungsi sebagai:

    • Pedoman Dasar Bernegara: Menjadi arahan bagi penyelenggaraan negara (lembaga legislatif, eksekutif, yudikatif).

    • Sumber Hukum Tertinggi: Semua undang-undang, peraturan pemerintah, dan peraturan daerah harus bersumber dan sesuai dengan jiwa UUD 1945.

    • Pengatur Kehidupan Berbangsa dan Bernegara: Mengatur bagaimana hubungan antara negara dan warga negara, serta antara lembaga-lembaga negara.

    • Penjamin Hak Warga Negara: Tempat dimana hak-hak dasar warga negara dijamin dan dilindungi (seperti yang telah dipelajari dalam materi hak dan kewajiban).

B. Sejarah Singkat UUD 1945

  • Disusun dan Disahkan: UUD 1945 disusun oleh Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) dan disahkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada tanggal 18 Agustus 1945, sehari setelah Proklamasi Kemerdekaan.

  • Periode Berlakunya:

    1. 1945 - 1949: Periode pertama.

    2. 1949 - 1950: Digantikan oleh Konstitusi RIS.

    3. 1950 - 1959: Digantikan oleh UUDS 1950.

    4. 1959 - Sekarang: Kembali berlaku berdasarkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959.

  • Perubahan (Amandemen): UUD 1945 telah mengalami 4 kali perubahan (amandemen) pada tahun 1999, 2000, 2001, dan 2002. Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan perkembangan zaman dan memperkuat sistem demokrasi, seperti memperkuat kekuasaan DPR dan menambah hak-hak warga negara.

C. Sifat dan Fungsi UUD 1945

  1. Sifat UUD 1945:

    • Singkat dan Supel: Hanya memuat aturan-aturan pokok saja, sehingga tidak cepat usang. Aturan lebih lanjut diatur dalam undang-undang.

    • Tertulis dan Tertinggi: Sebagai hukum dasar tertulis yang menjadi puncak dari semua peraturan di bawahnya.

    • Rigid (Kaku): Untuk mengubahnya diperlukan prosedur dan persyaratan yang khusus (sidang MPR dengan kuorum khusus).

  2. Fungsi UUD 1945:

    • Fungsi Konstitusi: Sebagai kerangka dan struktur dasar bagi berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

    • Fungsi Penjamin Hak: Menjamin dan melindungi Hak Asasi Manusia (HAM) setiap warga negara Indonesia.

    • Fungsi Pengatur: Mengatur pembagian kekuasaan antara lembaga-lembaga negara (Presiden, DPR, MA, MK, dll).

    • Fungsi Pengarah: Menjadi pedoman dan arahan bagi penyelenggara negara dalam membuat kebijakan.

D. Hubungan UUD 1945 dengan Hak dan Kewajiban Warga Negara

Seperti telah disebutkan sebelumnya, UUD 1945 adalah dasar hukum dari segala hak dan kewajiban yang kita miliki. Tanpa dijamin oleh UUD 1945, hak dan kewajiban kita tidak memiliki kekuatan hukum yang kuat.

Contoh:

  • Hak atas Pendidikan dijamin dalam Pasal 31 UUD 1945. Karena dijamin di sini, negara kemudian membuat undang-undang seperti UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas dan program seperti Kartu Indonesia Pintar (KIP) untuk mewujudkannya.

  • Kewajiban Membela Negara diatur dalam Pasal 27 Ayat (3) dan Pasal 30 UUD 1945. Dari sinilah kemudian lahir aturan tentang bela negara, termasuk partisipasi warga dalam sistem Pertahanan dan Keamanan Rakyat Semesta (Sishankamrata).

E. Menghargai UUD 1945 sebagai Pelajar

Sebagai warga negara, khususnya pelajar, kita dapat menghargai dan mengamalkan nilai-nilai UUD 1945 dengan cara:

  1. Mempelajari dan Memahami isi pokok UUD 1945, terutama yang terkait dengan hak dan kewajiban kita.

  2. Menaati Peraturan: Menjalankan kewajiban dengan menaati semua peraturan yang bersumber dari UUD 1945, seperti tata tertib sekolah dan hukum lalu lintas.

  3. Menghargai Hak Orang Lain: Tidak melakukan perbuatan yang melanggar hak orang lain, seperti tidak melakukan bullying (sesuai dengan jiwa Pasal 28J).

  4. Menyosialisasikan: Menyebarkan pentingnya memahami konstitusi kepada teman dan keluarga.

Subscribe by Email

Follow Updates Articles from This Blog via Email

No Comments